Dalam rangka
meningkatkan koordinasi untuk merumuskan kebijakan kesehatan se Provinsi
Lampung Tahun 2012 pada tanggal 11 s/d 12 Oktober 2011 bertempat di Hotel
Marcopolo Bandar Lampung telah dilaksanakan Rapat Kerja Kesehatan Daerah
(Rakerkesda) yang dihadiri oleh Kepala Dinas kesehatan dan Kepala Bidang Perencanaan
dari 14 Kab/kota serta Direktur RSUD dari 11 Kab/kota se Provinsi Lampung juga
jajaran dinas kesehatan.
Dalam paparannya Kepala
Dinas Kesehatan dr. Hj. Reihana, M.Kes menyoroti Pelaksanaan Standar Pelayanan
Minimal di bidang kesehatan yang belum optimal yaitu baru mencapai 78% sehingga
masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Beberapa pengelola program kabupaten/kota
masih belum satu persepsi tentang pola operasional Standar Pelayanan Minimal.
Provinsi
Lampung tahun
2011 telah melaksanakan MoU dengan PT. Askes
untuk pelaksanaan Jamkesda, dimana selama ini baru 10 Kab/Kota dari 14 Kab/Kota se
Provinsi Lampung telah bekerjasama dengan PT. Askes dalam pelaksanaan Jamkesda, sementara 3
Kab untuk pelaksanaan tahun 2012, dan 1 kota masih di kelola dinas
kesehatan. Gubernur dan Bupati/Walikota pada
Rakerda berkomitmen untuk mengalokasikan dana di masing-masing APBD dan
menetapkan Badan Pelaksana untuk Jamkesta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Telah pula disusun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2012 baik
yang memerlukan dukungan dana APBN maupun APBD.
Untuk pelaksanaan
pembangunan di bidang kesehatan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal
Darminto, MA menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan tetap mendukung amanat
Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengamanatkan alokasi
dana APBD untuk sektor kesehatan sebesar 10% dengan melakuan seleksi kegiatan
yang lebih prioritas agar sasaran langsung menyentuh lapisan masyarakat juga pola
penanganan prefentif serta melakukan kerjasama lintas sektor untuk mengatasi
permasalahan kesehatan yang saat ini lebih banyak timbul disebabkan oleh
lingkungan dan pola hidup masyarakat yang tidak tepat. Masyarakat perlu
mendapatkan tambahan wawasan tentang pola hidup sehat agar terhindar dari
berbagai wabah penyakit mulai dari lingkungan rumah tangga/tempat tinggal, lingkungan
pendidikan, pola hidup perkotaan dan perdesaan.
Untuk mendukung
pola pembiayaan Kepala Bappeda juga menekankan perlunya dilakukan kerjasama dengan
pola Corporate social
responsibility yang merupakan suatu elemen penting dalam kerangka sustainability,
yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Corporate social
responsibility merupakan proses penting dalam pengelolaan biaya dan
keuntungan kegiatan bisnis dengan stakeholders baik secara internal
(pekerja, shareholders dan penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan
pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan
perusahaan lain), dimana tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja,
tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif, akan tetapi
merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antar stakeholders.
Adapun alasan penting mengapa harus melakukan Corporate Social
Responsibility, yaitu untuk mendapatkan keuntungan sosial, mencegah konflik
dan persaingan yang terjadi, kesinambungan usaha/bisnis, pengelolaan sumber
daya alam serta pemberdayaan masyarakat dan sebagai License to Operate.
Jadi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan
tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga secara sosial dan
lingkungan alam bagi keberlanjutan perusahaan.
Setelah Rakerkesda
dirumuskan akan ditindaklanjuti kembali dengan mempersiapkan pola pembiayaan
dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) Provinsi Lampung Tahun
2012.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar