Rabu, 19 Februari 2014

RENCANA PEMBANGUNAN KESEHATAN DI PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2012



Dalam rangka meningkatkan koordinasi untuk merumuskan kebijakan kesehatan se Provinsi Lampung Tahun 2012 pada tanggal 11 s/d 12 Oktober 2011 bertempat di Hotel Marcopolo Bandar Lampung telah dilaksanakan Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) yang dihadiri oleh Kepala Dinas kesehatan dan Kepala Bidang Perencanaan dari 14 Kab/kota serta Direktur RSUD dari 11 Kab/kota se Provinsi Lampung juga jajaran dinas kesehatan.
Dalam paparannya Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Reihana, M.Kes menyoroti Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di bidang kesehatan yang belum optimal yaitu baru mencapai 78% sehingga masih jauh dari target yang telah ditetapkan. Beberapa pengelola program kabupaten/kota masih belum satu persepsi tentang pola operasional Standar Pelayanan Minimal.
Provinsi Lampung tahun 2011 telah melaksanakan MoU dengan PT. Askes untuk pelaksanaan Jamkesda, dimana selama ini baru 10 Kab/Kota dari 14 Kab/Kota se Provinsi Lampung telah bekerjasama dengan PT. Askes dalam pelaksanaan Jamkesda, sementara 3 Kab untuk pelaksanaan tahun 2012, dan 1 kota masih di kelola dinas kesehatan. Gubernur dan Bupati/Walikota pada Rakerda berkomitmen untuk mengalokasikan dana di masing-masing APBD dan menetapkan Badan Pelaksana untuk Jamkesta sesuai dengan aturan yang berlaku. Telah pula disusun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2012 baik yang memerlukan dukungan dana APBN maupun APBD.
Untuk pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan Kepala Bappeda Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, MA menyatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan tetap mendukung amanat Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengamanatkan alokasi dana APBD untuk sektor kesehatan sebesar 10% dengan melakuan seleksi kegiatan yang lebih prioritas agar sasaran langsung menyentuh lapisan masyarakat juga pola penanganan prefentif serta melakukan kerjasama lintas sektor untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang saat ini lebih banyak timbul disebabkan oleh lingkungan dan pola hidup masyarakat yang tidak tepat. Masyarakat perlu mendapatkan tambahan wawasan tentang pola hidup sehat agar terhindar dari berbagai wabah penyakit mulai dari lingkungan rumah tangga/tempat tinggal, lingkungan pendidikan, pola hidup perkotaan dan perdesaan.
Untuk mendukung pola pembiayaan Kepala Bappeda juga menekankan perlunya dilakukan kerjasama dengan pola Corporate social responsibility yang merupakan suatu elemen penting dalam kerangka sustainability, yang mencakup aspek ekonomi, lingkungan dan sosial budaya. Corporate social responsibility merupakan proses penting dalam pengelolaan biaya dan keuntungan kegiatan bisnis dengan stakeholders baik secara internal (pekerja, shareholders dan penanam modal) maupun eksternal (kelembagaan pengaturan umum, anggota-anggota masyarakat, kelompok masyarakat sipil dan perusahaan lain), dimana tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat luas dan tidak bersifat statis dan pasif, akan tetapi merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antar stakeholders. Adapun alasan penting mengapa harus melakukan Corporate Social Responsibility, yaitu untuk mendapatkan keuntungan sosial, mencegah konflik dan persaingan yang terjadi, kesinambungan usaha/bisnis, pengelolaan sumber daya alam serta pemberdayaan masyarakat dan sebagai License to Operate. Jadi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga secara sosial dan lingkungan alam bagi keberlanjutan perusahaan.
Setelah Rakerkesda dirumuskan akan ditindaklanjuti kembali dengan mempersiapkan pola pembiayaan dan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) Provinsi Lampung Tahun 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar